Hukum, Bacaan dan Manfaat Shalawat Nariyah

Hukum, Bacaan dan Manfaat Shalawat Nariyah
Shalawat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki pahala yang luar biasa.Shalawat dari Allah adalah rahmat, sedang dari para malaikat adalah istighfar dan dari orang-orang beriman adalah doa. Jadi kaum mukminin diminta untuk mendoakan Nabi saw agar senantiasa bertambah keagungan dan kemuliannya saw.

Disyariatkannya membaca shalawat atas Nabi saw, berdasar kepada firman Allah swt,

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al Ahzab : 56)
http://abd-holikulanwarislamic.blogspot.com/2015/08/hukum-bacaan-dan-manfaat-shalawat-nariyah.html

Hukum Membaca Shalawat Kepada Nabi SAW

Hukum membaca shalawat atas nabi menurut para ulama ada sepuluh pendapat, yaitu :

Ibnu Jarir ath Thobari berpendapat bahwa shalawat adalah mustahabbat (sunnah) dan beliau menganggap bahwa hal ini adalah ijma para ulama.
 Ibnu al Qishor dan ulama lainnya berpendapat sebaliknya bahwa ijma’ ulama mewajibkan secara umum tanpa pembatasan, akan tetapi minimal diperbolehkan adalah satu kali.
Abu Bakar ar Rozi dari kalangan ulama madzhab Hanafi, ibnu Hazm dan yang lainnya berpendapat diwajibkan disetiap shalat atau yang lainnya sebagaimana kalimat tauhid. Al Qurthubi, seorang mufassir, berpendapat bahwa tidak ada perselisihan akan wajibnya sekali seumur hidup dan ia juga diwajibkan disetiap sunah muakkadah, pendapat ini telah diungkapkan sebelumnya oleh Ibnu Athiyah.
Imam Syafi’i dan para pengikutnya berpendapat bahwa shalawat diwajibkan saat duduk diakhir shalat antara bacaan tasyahud dan salam.
Pendapat Syafi’i dan Ishaq bin Rohwaih adalah diwajibkannya pada saat tasyahud.
Abu Ja’far al Baqir berpendapat bahwa shalawat diwajibkan didalam sholat tanpa ada pengkhususan.
Abu Bakar bin Bukair dari kalangan madhzab Maliki berpendapat wajib memperbanyaknya tanpa ada pembatasan dengan jumlah tertentu.
At Thohawi dan para ulama dari madzhab Hanafi, al Halimi dan sekelompok ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa shalawat itu diwajibkan ketika disebutkan nama Nabi saw. Ibnul Arobi dari kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa ini adalah suatu kehati-hatian, demikian pula dikatakan az Zamakhsyari.
Az Zamakhsyari berpendapat bahwa shalawat diwajibkan sekali disetiap majlis walaupun penyebutannya terjadi berulang-ulang.
Beliau juga berpendapat bahwa shalawat wajib disetiap doa.(Fathul Bari juz XI hal 170 – 171)

Banyak pahala yang Allah sediakan bagi orang-orang yang senantiasa bershalawat atas Nabi saw sebagaimana sabdanya saw,”Siapa yang bershalawat atasku satu kali shalawat maka Allah akan bershalawat atasnya sepuluh kali.” (HR. Muslim). “Manusia yang paling utama pada hari kiamat adalah oang yang paling banyak bershalawat.” (HR. Tirmidzi). “Orang yang bakhil adalah orang yang disebutkan namaku dihadapannya namun dia tidak bershalawat atasku.” (HR. Tirmidzi, dia mengatakan,’Hasan Shohih’)

Dan salah bentuk Shalawat atas nabi yang cukup familiar yaitu Shalawat Nariyah.Bagaimana Bacaan serta manfaatnya kita simak dibawah ini.

Bacaan Shalawat Nariyah


اَللهُمَّ صَلِّ صَلاَةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلاَمًا تَامَّاعَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الَّذِىْ تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِى كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ 

ALLAAHUMMA SHOLLI SHOLAATAN KAAMILATAN WASALLIM SALAAMAAN TAAMMAN 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADINIL LADZII TANHALLU BIHIL'UQODU WATANFARIJU BIHILKUROBU WATUQDHOO BIHILHAWAAIJU WATUNAALU BIHIR ROGHOOIBU WAHUSNUL KHOWAATIMI WAYUSTASQAAL GHOMAAMU BIWAJHIHILKARIIMI WA'ALAA AALIHII WASHOHBIHII FII KULLI LAMHATIN WANAFASIN BI'ADADI KULLI MA'LUUMIN LAKA.

Artinya :
Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau.

Fadhilah/manfaat shalawat nariyah

Hadits riwayat Ibnu Mundah dari Jabir mengatakan : Rasulullah SAW bersabda : "Siapa membaca shalawat kepadaku sehari 100 kali (dalam riwayat lain) : Siapa membaca shalawal kepadaku 100 kali maka Allah SWT akan mengijabahi 100 kali hajatnya ; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia.."

Dan hadits Rasulullah SAW yang mengatakan ; Perbanyaklah shahawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab An-Nuzhah yang dikutib juga dalam Khozinatul Asror.

Diriwayatkan juga Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits, beliau bersabda : Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal-amal kalian disampaikan kepadaku, jika saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. Hadits riwayat Al-Hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam bab Shalawat ‘Ala An-Nary. Imam Haitami menyebutkan dalam kitab Majma’ Az-Zawaid, ia menganggap shahih hadits diatas.

Hal ini jelas bahwa Rasulullah SAW memintakan ampun umatnya di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa untuk umatnya pasti bermanfaat. Ada lagi hadits lain : Rasulullah SAW bersabda : "Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa mennjawab salam itu". (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam An-Nawawi, dan sanadnya shahih)

Dan masih banyak lagi fadhilah fadhilah lainya .semoga bermanfaat